Punya produk makanan atau minuman dan ingin melebarkan sayap pasar? Salah satu langkah penting adalah memiliki sertifikat halal. Kabar baiknya, sekarang pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil lewat program sertifikat halal jalur self declare—tanpa biaya alias gratis! Yuk simak cara dan syaratnya berikut ini.
Apa Itu Sertifikat Halal Self Declare?
Sertifikat halal self declare adalah skema sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat tertentu. Dalam skema ini, pelaku usaha cukup menyatakan sendiri bahwa produknya halal, tanpa melalui proses audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tapi tetap ada pengawasan dari pendamping proses produk halal yang ditunjuk oleh BPJPH.
Self declare ini jadi solusi praktis dan efisien, apalagi buat kamu yang baru merintis bisnis kuliner atau minuman kemasan rumahan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Self Declare?
Program ini nggak terbuka untuk semua jenis usaha. Berikut kriteria pelaku usaha yang bisa mendaftar:
- UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dengan omzet maksimal Rp500 juta – Rp2,5 miliar per tahun.
- Produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan berisiko haram (misalnya daging, darah, alkohol).
- Proses produksinya sederhana, tidak ada tahapan kompleks seperti fermentasi atau pencampuran enzim hewani.
- Usaha milik WNI, dibuktikan dengan NIK dan NIB aktif.
Contoh produk yang bisa self declare halal antara lain: makanan ringan, keripik, minuman serbuk, roti, sambal kemasan, kopi bubuk, dan produk home industry lainnya.
baca : Warteg bisa daftar halal gratis
Syarat Sertifikat Halal Self Declare
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Data pemilik dan alamat usaha
- Daftar bahan baku dan supplier
- Proses produksi sederhana dan konsisten
- Pernyataan pelaku usaha tentang kehalalan produk
- Foto label produk dan kemasan
- Akun di ptsp.halal.go.id dan OSS-RBA
Kalau semua syarat sudah lengkap, prosesnya bakal lebih lancar!
Cara Daftar Sertifikat Halal Self Declare di BPJPH
Berikut ini langkah-langkah mendaftar sertifikasi halal self declare BPJPH:
- Daftar akun di portal ptsp.halal.go.id
- Login, lalu pilih menu “Permohonan Sertifikat Halal”
- Pilih skema Self Declare
- Lengkapi data usaha dan unggah dokumen yang diminta
- Pilih pendamping proses produk halal (PPH) dari lembaga pendamping terdekat
- Tunggu proses verifikasi oleh pendamping
- Jika lolos, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara digital

alur sertifikasi halal self declare
Apakah Sertifikat Halal Self Declare Gratis?
Ya, GRATIS!
Pemerintah lewat BPJPH memberikan program sertifikat halal gratis (SEHATI) khusus untuk 1 juta pelaku UMK setiap tahunnya. Namun, pendaftarannya terbatas kuota dan waktunya. Jadi pastikan kamu cepat daftar sebelum kuota habis!
Berapa Lama Proses Sertifikat Halal Self Declare?
Proses ini biasanya lebih cepat dibanding jalur reguler. Jika dokumen lengkap dan pendamping responsif, estimasi waktu proses sekitar 10–20 hari kerja. Kamu bisa cek status sertifikat halal self declare langsung dari akun di portal PTSP.
baca juga : cara cek sertifikat halal makanan dan minuman
Tips Agar Sertifikat Halal Disetujui Cepat
- Pastikan semua dokumen benar dan lengkap.
- Pilih pendamping dari wilayah yang sama agar lebih cepat koordinasi.
- Gunakan bahan baku dari supplier bersertifikat halal.
- Upload label kemasan yang jelas dan tidak ambigu.
- Gunakan nama produk yang tidak menimbulkan keraguan (hindari istilah “rhum”, “chicken”, atau sejenisnya jika bukan berbahan itu).
Manfaat Sertifikat Halal untuk Usaha Kecil
- Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim
- Mempermudah masuk ke marketplace, swalayan, dan ekspor
- Menjadi nilai tambah di tengah persaingan
- Meningkatkan branding dan kepercayaan
Gak ada alasan lagi untuk menunda! Dengan sertifikat halal self declare, kamu bisa punya legalitas halal tanpa biaya, proses cepat, dan nilai jual yang makin tinggi. Cocok banget buat kamu yang baru mulai usaha kuliner, makanan ringan, minuman herbal, atau produk rumahan.
Kalau kamu bingung atau butuh pendamping halal profesional, Kami siap bantu pendaftaran atau kolaborasi. Yuk, amankan sertifikat halalmu sekarang juga!

