Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan fasilitas vital dalam rantai pasok produk hewani. Agar daging yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen Muslim, penting bagi sebuah RPH untuk mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sertifikasi halal untuk RPH, termasuk apa itu RPH halal, biaya sertifikasi, serta syarat bangunan RPH menurut Dinas Peternakan.

Apa Itu RPH Halal?
RPH Halal adalah Rumah Potong Hewan yang proses pemotongannya sesuai dengan syariat Islam dan mendapatkan pengakuan resmi dalam bentuk sertifikat halal. Tidak hanya soal cara menyembelih hewan, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, kesehatan hewan, sanitasi, serta tidak adanya kontaminasi dengan bahan haram atau najis.
Ciri utama RPH halal antara lain:
Penyembelih harus Muslim dan memiliki kompetensi juru sembelih halal (JULEHA).
Alat potong harus tajam dan tidak membuat hewan tersiksa.
Proses penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah (basmalah).
Fasilitas dan area pemotongan harus bebas dari unsur haram dan najis.
Sistem jaminan produk halal diterapkan secara konsisten.
baca juga : BPJPH Wajibkan RPH bersertifikat halal
Berapa Biaya Sertifikasi Halal untuk RPH?
Biaya sertifikasi halal RPH tergantung pada beberapa faktor seperti skala usaha, kompleksitas fasilitas, serta jenis hewan yang dipotong. Berikut estimasi biaya sertifikasi halal:
| Kategori | Estimasi Biaya |
|---|---|
| RPH Skala Kecil | Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 |
| RPH Skala Menengah | Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 |
| RPH Skala Besar | Di atas Rp 10.000.000 |
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pelatihan JULEHA, penyesuaian fasilitas, dan audit internal. Beberapa RPH juga memerlukan pembenahan fisik agar memenuhi standar halal.
Syarat Bangunan RPH Menurut Dinas Peternakan
Dinas Peternakan menetapkan beberapa syarat teknis untuk bangunan RPH agar memenuhi standar operasional dan higienitas. Syarat ini juga berkaitan erat dengan syarat halal, yaitu:
Zonasi yang jelas: Terdapat pemisahan antara zona kotor (pemotongan), zona semi bersih, dan zona bersih (penyimpanan).
Bangunan tertutup: Untuk menghindari kontaminasi dari luar serta menjaga kebersihan lingkungan.
Sistem saluran air dan limbah: Harus tersedia saluran pembuangan limbah yang tertutup dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Material dinding dan lantai: Harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tahan terhadap air.
Ventilasi dan pencahayaan: Cukup dan sesuai dengan kebutuhan ruang agar hewan tidak stres.
Kandang penampungan hewan: Tersedia area penampungan hewan yang layak, dengan sistem pemeriksaan kesehatan hewan secara rutin.
Semua persyaratan tersebut penting untuk mendukung proses penyembelihan yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga halalan thayyiban. Memiliki sertifikat halal untuk RPH bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menyediakan produk yang sesuai syariat dan higienis bagi konsumen Muslim. Proses sertifikasi memang memerlukan usaha, namun sebanding dengan kepercayaan yang akan didapatkan.
Ingin RPH Anda segera mendapatkan sertifikat halal? Hubungi Kami di sini sekarang juga dan dapatkan pendampingan lengkap dari audit hingga penerbitan sertifikat
