Sertifikasi Halal UMKM Jakarta

Sertifikasi Halal UMKM Jakarta

Sertifikasi Halal UMKM Jakarta


Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal UMKM

Identitas Pelaku Usaha

Dokumen identitas pelaku usaha menjadi dasar utama dalam proses sertifikasi halal UMKM. Data yang perlu di siapkan meliputi identitas pemilik usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), alamat usaha, serta kontak aktif yang dapat di hubungi. Informasi ini di gunakan oleh BPJPH untuk memastikan legalitas dan keabsahan usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

Data dan Informasi Produk

Dalam hal ini, pelaku UMKM wajib menyiapkan informasi lengkap terkait produk yang akan di ajukan sertifikasi halal. Data tersebut mencakup nama produk, jenis produk, merek dagang jika ada, serta bentuk dan varian produk. Informasi ini harus sesuai dengan produk yang di pasarkan agar tidak terjadi perbedaan data saat proses verifikasi.

Daftar Bahan Baku dan Bahan Pendukung

Dokumen penting lainnya yaitu daftar bahan baku yang di gunakan dalam proses produksi. UMKM harus mencantumkan seluruh bahan utama, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta asal bahan dan pemasoknya. Semua bahan yang di gunakan wajib di pastikan halal dan tidak mengandung unsur yang di larang sesuai dengan ketentuan halal.

Proses Produksi Produk

Penjelasan proses produksi menjadi bagian penting dalam sertifikasi halal UMKM. Dokumen ini berisi uraian tahapan pembuatan produk mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, penggunaan alat, hingga proses pengemasan. Untuk proses produksi harus di jalankan secara konsisten dan bebas dari potensi kontaminasi bahan non-halal.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH merupakan dokumen yang menunjukkan komitmen UMKM dalam menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. SJPH berisi kebijakan halal usaha, penanggung jawab halal dan juga prosedur pengendalian bahan dan proses produksi. Untuk UMKM, SJPH di susun secara sederhana namun tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Surat Pernyataan Kehalalan Produk

Bagi UMKM yang mengikuti skema Self Declare, di perlukan surat pernyataan kehalalan produk. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa seluruh bahan dan proses produksi telah memenuhi standar halal dan juga kesediaan pelaku usaha untuk di dampingi oleh pendamping halal selama proses sertifikasi berlangsung.

Dokumentasi Pendukung

Dokumentasi pendukung menjadi pelengkap dalam proses sertifikasi halal UMKM. Dokumen ini biasanya berupa foto tempat produksi, peralatan yang di gunakan, proses pembuatan produk dan juga kemasan produk. Dokumentasi ini membantu proses verifikasi agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Dokumen Tambahan

Dalam kondisi tertentu, UMKM mungkin perlu melampirkan dokumen tambahan seperti sertifikat halal bahan dari pemasok, izin edar produk, atau denah lokasi produksi. Dokumen tambahan ini bersifat pendukung dan di sesuaikan dengan jenis usaha serta produk yang diajukan.

Sertifikasi Halal UMKM Jakarta


Sertifikasi Halal UMKM Jakarta

Kami adalah tim profesional bersertifikat BNSP yang berdedikasi membantu UMKM dan perusahaan besar memperoleh sertifikat halal resmi secara cepat, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman melayani ratusan pelaku usaha dan proses yang terstruktur dari konsultasi gratis hingga penerbitan sertifikat, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Artikel Terbaru

image

Biaya Sertifikat Halal Jakarta

Biaya Sertifikat Halal Jakarta Sertifikat…
image

Pendamping Sertifikasi Halal Jakarta

Pendamping Sertifikasi Halal Jakarta Solusi…
image

Pendaftaran Produk Halal Jakarta

Pendaftaran Produk Halal Jakarta Kesalahan…

Admin Sertifikat Halal

Melayani Konsultasi dan Pendaftaran Sertifikat Halal