
Sertifikasi halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kehalalan suatu produk menjadi faktor utama dalam keputusan pembelian konsumen. Sebelumnya, sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014, kewenangan tersebut beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lalu, apa perbedaan antara Sertifikat Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai kedua sertifikasi tersebut, proses pengajuannya, seSrta manfaatnya bagi pelaku usaha.
Perbedaan Sertifikat Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH
Sebelum adanya BPJPH, sertifikasi halal di Indonesia sepenuhnya dikeluarkan oleh MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, sejak 17 Oktober 2019, tugas dan wewenang sertifikasi halal diambil alih oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama RI.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
Lembaga yang Berwenang
Sertifikat Halal MUI dikeluarkan oleh LPPOM MUI sebelum tahun 2019. Kalau BPJPH saat ini dikeluarkan oleh BPJPH dengan fatwa halal tetap diberikan oleh MUI.
Dasar Hukum
Sertifikat Halal MUI berdasarkan fatwa MUI dan regulasi internal MUI, sedangkan BPJPH berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses Sertifikasi
Kalau MUI,Pelaku usaha langsung mengajukan permohonan ke LPPOM MUI dan mengikuti prosedur pemeriksaan serta audit halal. Sedangkan BPJPH pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPJPH, kemudian produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan hasil pemeriksaan akan dikaji oleh MUI untuk menetapkan fatwa halal.
baca juga : ditemukan produk halal mengandung babi
Biaya Sertifikasi
Kalau Sertifikat Halal MUI biaya bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah produk yang diajukan sedangkan BPJPH Biaya ditetapkan oleh pemerintah dengan skema yang lebih transparan dan terbuka.
Masa Berlaku
Sertifikat Halal MUI berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis. Kalau BPJPH berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang jika masih memenuhi syarat kehalalan.
Kalau Anda ingin konsultasi , jangan ragu untuk hubungi Kami di sini
-FN-