Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk makanan dan minuman, sertifikasi halal menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan oleh pelaku usaha kuliner, khususnya restoran. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kehadiran label halal bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama untuk membangun kepercayaan dan memperluas pasar.
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan verifikasi terhadap bahan baku, proses produksi, hingga penyajian makanan yang sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak pemberi fatwa halal. ( baca juga artikel tentang Perbedaan Sertifikat halal MUI dan Sertifikat halal BPJPH )
Banyak konsumen Muslim yang kini lebih selektif dalam memilih tempat makan. Restoran yang memiliki sertifikat halal dianggap lebih aman dan terpercaya karena telah melalui proses audit yang ketat. Kepercayaan ini akan berujung pada loyalitas pelanggan dan peningkatan penjualan.
Sertifikat halal tidak hanya diminati oleh konsumen Muslim, tetapi juga oleh konsumen non-Muslim yang peduli terhadap higienitas, kualitas bahan, dan proses produksi yang terstandar. Dengan memiliki sertifikasi halal, restoran dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk ekspansi ke pasar global.
baca juga : No pork No Lard apakah halal ?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi wajib untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Restoran yang belum tersertifikasi berisiko terkena sanksi administratif di masa mendatang.
Restoran yang memiliki sertifikat halal cenderung dipandang lebih profesional dan bertanggung jawab. Hal ini berkontribusi terhadap citra brand yang positif di mata konsumen. Di era media sosial, citra yang baik sangat berpengaruh terhadap reputasi dan pertumbuhan bisnis.
Dalam proses sertifikasi halal, aspek kebersihan dan sanitasi menjadi perhatian utama. Artinya, restoran akan lebih terdorong untuk menjaga standar kebersihan dapur, alat masak, bahan makanan, hingga perilaku karyawan. Ini sejalan dengan prinsip food safety secara umum.
Memiliki sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum atau syarat agama. Lebih dari itu, sertifikat halal adalah strategi bisnis cerdas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membangun brand yang kuat. Bagi pemilik restoran yang ingin berkembang secara berkelanjutan, sertifikasi halal adalah investasi yang sangat layak untuk diprioritaskan. Jangan ragu untuk konsultasikan sertifikat halal restoran Anda kepada Kami.
Melayani Konsultasi dan Pendaftaran Sertifikat Halal