“Kontroversi Kepiting Halal atau Haram, Ini Penjelasan Lengkap Menurut MUI dan Mahzab Fikih

Kepiting merupakan kelompok hewan yang termasuk dalam ordo Decapoda dari filum Arthropoda, dan subfilum Crustacea. Secara biologi, kepiting dicirikan oleh cangkangnya yang keras, yang dikenal sebagai karapaks, dan sepuluh kaki. Dua kaki depannya seringkali termodifikasi menjadi capit atau chelipeds yang berfungsi untuk pertahanan diri, mencari makan, dan interaksi sosial. Anatomi internal kepiting mencakup sistem pencernaan, sistem saraf, dan organ pernapasan, yaitu insang, yang memungkinkan mereka untuk bernapas baik di air maupun di darat.

Kepiting ditemukan di berbagai habitat di seluruh dunia, dari perairan laut dalam hingga wilayah pesisir, dan bahkan di daratan. Habitatnya sangat bervariasi tergantung pada spesiesnya. Sebagian besar spesies kepiting hidup di lingkungan laut, seperti terumbu karang, dasar laut berpasir, dan lumpur. Beberapa spesies, seperti kepiting bakau, beradaptasi untuk hidup di wilayah estuari dan hutan bakau yang merupakan zona transisi antara air tawar dan air asin. Ada juga spesies kepiting yang sepenuhnya hidup di darat, meskipun mereka masih membutuhkan kelembaban atau akses ke air untuk berkembang biak. Adaptasi ini memungkinkan kepiting untuk menempati berbagai relung ekologis dan memainkan peran penting dalam ekosistemnya.

Kepiting halal atau haram ?

Mengapa Isu Kepiting Sering Diperdebatkan?

Kepiting adalah hewan laut yang hidup sepenuhnya di air (bukan amfibi). Namun, perdebatan muncul karena:

  1. Perbedaan penafsiran istilah “samak/ikan” pada teks-teks fikih klasik.
  2. Metode istinbat yang berbeda antar mazhab terkait hewan laut selain ikan.
  3. Kebiasaan konsumsi di berbagai wilayah muslim yang turut memengaruhi praktik.

Fatwa Resmi di Indonesia: MUI Menyatakan Kepiting Halal

Di konteks Indonesia, rujukan praktis paling penting adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya halal, sepanjang tidak menimbulkan bahaya kesehatan (thayyib) dan dikelola sesuai kaidah keamanan pangan. Sumber resmi MUI merujuk pada Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Hukum Mengkonsumsi Kepiting. (mui.or.id)

Sejumlah media nasional ikut mengulas penegasan MUI tersebut—bahwa kepiting boleh dimakan selama aman—untuk memudahkan masyarakat awam memahami keputusan keagamaan tadi. (Mirror MUI, detikcom, ANTARA News)

Implikasi praktisnya:

  • Produk kuliner berbahan kepiting boleh dikonsumsi oleh muslim Indonesia selama memenuhi aspek halalan tayyiban (halal sekaligus baik/aman).
  • Pelaku usaha dianjurkan memastikan bahan baku, proses pengolahan, dan penyajian mengikuti regulasi keamanan pangan serta standar halal yang berlaku.

Pandangan Empat Mazhab Fikih

Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, berikut ringkasan posisi mazhab:

1) Mazhab Syafi’i

Mayoritas ulama Syafi’iyah membolehkan seluruh hewan laut (yang hidup eksklusif di air), termasuk kepiting, berdasarkan keumuman dalil tentang halalnya “ma’kulat al-bahr” (makanan dari laut). Otoritas Syafi’i kontemporer menegaskan kepiting laut tidak haram, dan ini pula yang lazim dipraktikkan di kawasan Asia Tenggara. (SeekersGuidance)

2) Mazhab Maliki

Mazhab Maliki paling longgar: semua hewan laut, secara umum, halal. Dalil dasarnya antara lain ayat tentang halalnya buruan laut dan hadits “air laut suci dan bangkainya halal”. Karena kepiting adalah hewan laut, maka halal. (Uraian ringkas perbandingan mazhab dapat dilihat pada rujukan ringkas kontemporer yang mengkompilasi posisi Maliki-Syafi’i-Hanbali.) (One Stop Halal, isahalal.com)

3) Mazhab Hanbali

Posisinya mirip Syafi’i: hewan laut halal, termasuk kepiting. Otoritas fatwa modern seperti Dar al-Ifta’ Mesir juga menegaskan kepiting halal dimakan, berdasar dalil keumuman kehalalan hewan laut. (موقع دار الإفتاء المصرية)

4) Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membedakan: yang halal dari laut adalah ikan; hewan laut selain ikan (seperti kepiting) diposisikan tidak halal atau setidaknya makruh tahrimi menurut sebagian lembaga fatwa berafiliasi Hanafi. Dalilnya: penafsiran khusus terhadap istilah “samak” (ikan) sebagai satu-satunya hewan laut yang disebutkan secara eksplisit, sehingga selain ikan tidak masuk kategori yang dibolehkan. Penjelasan ini dapat ditemukan pada beberapa lembaga fatwa Hanafi seperti Darul Ifta Deoband, Darul Iftaa (UK), dan Darul Ifta Australia.

Catatan penting: Perbedaan ini masalah ijtihadiyah (ranah penalaran fikih). Umat mengikuti otoritas keagamaan lokal/negara masing-masing dan tradisi mazhab yang dipegang. Di Indonesia—yang mayoritas bermadzhab Syafi’i dan berpegang pada keputusan MUI—kepiting halal selama aman dikonsumsi.

Dalil Umum Kehalalan Hewan Laut

Beberapa dalil yang kerap dijadikan dasar oleh jumhur (mayoritas) ulama:

  • Al-Qur’an, QS. Al-Mâ’idah [5]: 96 tentang halalnya buruan laut bagi orang beriman.
  • Hadits “al-bahru tَahûru mâ’uhu, al-hill maytatuhu”: “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” Hadits ini dijadikan dasar umum kehalalan hewan laut, dan dirujuk pula oleh lembaga fatwa seperti Dar al-Ifta’ Mesir dalam membolehkan kepiting. (موقع دار الإفتاء المصرية)

Kapan Kepiting Menjadi Tidak Boleh Dimakan?

Meskipun status asalnya halal (menurut MUI dan mayoritas mazhab), kepiting bisa menjadi terlarang dalam kondisi berikut:

  1. Menimbulkan bahaya kesehatan: alergi, keracunan (mis. biotoksin), atau kontaminasi bahan berbahaya. Prinsip “la dharar” (tidak membahayakan) dan konsep halalan thayyiban wajib dijaga. MUI juga menegaskan aspek keamanan pangan ini. (mui.or.id)
  2. Diolah dengan bahan haram: misalnya menggunakan arak, gelatin non-halal, atau tercemar peralatan yang najis.
  3. Amfibi tertentu: beberapa rujukan fikih mengecualikan hewan yang dapat hidup di dua alam (laut-darat). Kepiting laut umumnya tidak masuk kategori amfibi yang dikecualikan; namun ini relevan untuk spesies non-lazim. (HalalWorthy)

Cara Memastikan Kepiting Anda Halalan Tayyiban

  1. Ikuti fatwa resmi setempat: Di Indonesia, rujuk MUI—statusnya halal dengan syarat kesehatan dan keamanan pangan. (mui.or.id)
  2. Pilih pemasok terpercaya: pastikan rantai pasok higienis, bebas kontaminan, dan (bila produk olahan) bersertifikat halal.
  3. Perhatikan proses penyembelihan/pemasakan: hewan laut tidak mensyaratkan sembelih seperti hewan darat, tetapi kebersihan alat & bahan tetap wajib, serta hindari campuran non-halal.
  4. Cek label & izin edar jika produk kemasan: ini membantu memastikan standar mutu dan keamanan pangan terpenuhi.
  5. Hindari mubazir dan kedzaliman terhadap makhluk: ambil secukupnya, kelola limbah dengan baik, dan patuhi regulasi perikanan berkelanjutan.

Tanya-Jawab Cepat (FAQ)

1) Kepiting halal atau haram menurut MUI?
Halal. MUI menegaskan kepiting boleh dikonsumsi selama tidak membahayakan kesehatan. (mui.or.id)

2) Bagaimana pendapat mazhab tentang kepiting?

3) Apakah ada dalilnya?
Ayat tentang halalnya buruan laut (QS 5:96) dan hadits tentang suci-halalnya laut beserta bangkainya—ini menjadi dasar jumhur membolehkan hewan laut termasuk kepiting. (موقع دار الإفتاء المصرية)

4) Bagaimana jika saya mengikuti mazhab Hanafi?
Ikuti otoritas mazhab/ulama yang Anda ikuti. Banyak lembaga Hanafi memfatwakan kepiting tidak halal.

5) Apakah semua jenis kepiting sama hukumnya?
Prinsipnya mengacu pada hewan laut yang hidup di air. Selama bukan hewan amfibi yang bisa hidup layak di darat dan tidak membahayakan, maka halal menurut jumhur. Untuk kasus spesifik (spesies tertentu, metode budidaya, kandungan toksin), rujuk ahli & ulama setempat. (HalalWorthy)

Kesimpulan

  • Di Indonesia, menurut MUI, kepiting halal dikonsumsi selama aman dan tidak membahayakan. (mui.or.id)
  • Mayoritas mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanbali) membolehkan hewan laut termasuk kepiting, berdasar keumuman dalil Al-Qur’an dan hadits tentang halalnya makanan laut. (SeekersGuidance, One Stop Halal, موقع دار الإفتاء المصرية)
  • Mazhab Hanafi membatasi yang halal di laut pada ikan, sehingga kepiting tidak termasuk yang dibolehkan menurut banyak otoritasnya.

Pada Praktiknya, bila Anda tinggal di Indonesia dan mengikuti pedoman MUI, Anda boleh menikmati kepiting—pastikan sumbernya bersih, prosesnya higienis, dan bahan olahannya bebas unsur haram. Untuk yang berpegang pada mazhab Hanafi, ikuti panduan ulama mazhab Anda.

Rujukan :

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI)Fatwa MUI Tahun 2002: Hukum Mengkonsumsi Kepiting. (mui.or.id)
  • Dar al-Ifta’ MesirIs it permissible to eat crabs? (penjelasan dalil umum hewan laut halal). (موقع دار الإفتاء المصرية)
  • SeekersGuidance (Syafi’i Fiqh)Lobsters and “Sea” Crabs in Shafi’i School. (SeekersGuidance)
  • Darul Ifta Deoband / Darul Iftaa / Darul Ifta Australia (tradisi Hanafi) – penjelasan kenapa hanya ikan yang halal dan hukum kepiting.
  • Ulasan media nasional yang merangkum sikap MUI untuk edukasi masyarakat. (ANTARA News, detikcom)

    Wallahu a’lam bishawab

Artikel Terbaru

image

Sertifikasi Halal Cepat Jakarta

Sertifikasi Halal Cepat Jakarta Proses…
image

Biaya Sertifikat Halal Jakarta

Biaya Sertifikat Halal Jakarta Sertifikat…
image

Pendamping Sertifikasi Halal Jakarta

Pendamping Sertifikasi Halal Jakarta Solusi…

Admin Sertifikat Halal

Melayani Konsultasi dan Pendaftaran Sertifikat Halal