
Kombucha, minuman fermentasi yang kini makin populer, seringkali memunculkan pertanyaan penting di kalangan Muslim: apakah kombucha halal atau haram? Terbuat dari teh manis yang difermentasi menggunakan kultur bakteri dan ragi bernama SCOBY, kombucha mengandung sedikit alkohol alami yang muncul dalam proses fermentasi. Lalu, bagaimana hukum kombucha dalam Islam?
1. Kombucha dan Kandungan Alkohol
Dalam proses fermentasi, gula dalam teh akan diubah menjadi asam, gas, dan sedikit alkohol. Kandungan alkohol dalam kombucha komersial umumnya berkisar di bawah 0,5%, masih dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh badan-badan sertifikasi halal seperti MUI dan JAKIM. Selama kadar alkohol tersebut tidak memabukkan dan bukan hasil dari niat pembuatan alkohol, maka masih bisa ditoleransi.
Baca juga : Manfaat kombucha bagi kesehatan
2. Pendapat Ustaz Rumaysho: Apakah Kombucha Halal?
Menurut penjelasan Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.com), selama kombucha tidak memabukkan dan bukan hasil fermentasi khamr yang disengaja, maka tidak serta merta dihukumi haram. Beliau menekankan pentingnya melihat illat (alasan hukum), yaitu apakah kombucha itu termasuk khamr yang diharamkan, ataukah hanya produk fermentasi yang tidak memabukkan.
3. Pandangan JAKIM Malaysia tentang Kombucha
JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) juga telah mengkaji produk kombucha. Selama kandungan alkoholnya berada di bawah 1% dan tidak memberikan efek memabukkan, maka kombucha dianggap halal. Namun, produsen harus memastikan proses produksi tetap bersih, tidak tercemar, dan sesuai dengan kaidah syariat.
4. SCOBY, Apakah Halal?
SCOBY (Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast) adalah starter alami dalam pembuatan kombucha. Secara asal, SCOBY tidak haram karena hanya berupa kultur mikroorganisme. Namun, perlu diperhatikan media pertumbuhan SCOBY. Jika menggunakan bahan non-halal (misalnya alkohol tinggi atau bahan haram lain), maka perlu dikaji lebih lanjut.
5. Kombucha Halal atau Haram? Ini Kesimpulannya
Kombucha bisa dikategorikan halal jika:
Kandungan alkoholnya rendah (maksimal 0,5% sesuai standar industri).
Tidak menyebabkan mabuk dalam jumlah konsumsi normal.
Tidak diniatkan untuk efek memabukkan.
Diproduksi dengan bahan dan proses yang suci serta higienis.
Namun, untuk keamanan dan ketenangan batin, sebaiknya pilih produk kombucha yang sudah bersertifikat halal dari MUI, JAKIM, atau badan halal resmi lainnya.
